1. KONSEP
KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK)
No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karakteristik utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas
ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota
tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen
berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah
;
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi
formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antarkoperasi
secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai
berikut:
• Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala
kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep
barat dan konsep sosialis. Sementara itu di dunia ketiga, walaupun masih
mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan
ciri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya
adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor
produk dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang
seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
2. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA KOPERASI
KETERKAITAN DELOGI SASTRA PEREKONOMIAN DAN ALIRAN
KOPERASI
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda.
Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi
bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan
ideologi bangsa tersebut.
Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh
berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi
dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert
Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal.
Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi
koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam
sistem dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama
di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat di bawah sistem
kapitalisme.
Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang
koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
3.SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad
ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh
merasa tertindas. Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat
untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak
dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran
sosialis dalam perkembangan Koperasi. Namun dalam perkembangan selanjutnya
Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang berbeda dengan cara-cara yang
ditempuh gerakan Sosialis. Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada
suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan
kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas. Dengan demikian Koperasi lebih mudah
berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis. Dalam
hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatif yang
berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di
negeri itu.
Berdirinya Koperasi
Koperasi
berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para
pendirinya adalah kaum buruh yang tertindas, yaitu pekerja di pabrik tekstil
dengan pada mulanya berjumlah 28 orang. Mereka terdorong untuk menyatukan
kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan
sebuah Toko. Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi
masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan. Koperasi
Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi
konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi
di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun
1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta
penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi
yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang
menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, di antaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS
BLANC,dan FERDINAND LASALLE. Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan
Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman
masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W. RAIFFEISEN (walikota
di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan pinjam. Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan
akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883
sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Bangsa
Indonesia yang terkenal dengan sifat kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat
tersebut dijadikan dasar atau pedoman
pelaksanaan koperasi di Indonesia. Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi
pertama di Indonesia lahir dari inisiatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun
1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para
pegawai, pedagang kecil dan petani bebas dari lintah darat melalui koperasi.
Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, beliau dibantu oleh E. Sieberg, Asisten
Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini
juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka
mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan
koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional
menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba
memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun
1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko
Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie
Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya.
Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah
menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “
kongres koperasi”.
Setelah
bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian
Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran
dan peranan koperasi di dalam
perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat.
Pada
awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan
masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementrian Kemakmuran. Pada
tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan
Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu
dapat berkembang secara pesat.
Namun
karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran
koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai
memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan
koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat
merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut
menjadi anggota koperasi.
Setelah
melewati berbagai kendala dan masalah, pembangunan baru dapat dilaksanakan
setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah
bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan
pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sampai sekarang koperasi di Indonesia
masih tetap ada dan terus dikembangankan. Bahkan saat ini hampir semua
sekolah-sekolah di berbagai tingkat dan beberapa perkantoran memiliki koperasi
di dalamnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan
anggotanya
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar