Menurut UU
No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
- Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman - Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi - Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. - Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya - Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Koperasi
dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal
koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil
usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun
swasta. Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela.
Tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk
mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang
dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
Menurut Prinsip Munker Prinsip koperasi terdiri dari:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
I. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota
B. PRINSIP ROCHDALE
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik dan agama
C.PRINSIP RAIFFEISEN
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. PRINSIP HERMAN SCHULZE
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E. PRINSIP ICA
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
F. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
G. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
Prinsip-Prinsip yang tidak terdapat pada ekonomi koperasi :
Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya selain koperasi berorientasi pada pengefisiensikan sumber daya untuk memaksimalkan laba.
Badan usaha lainnya memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
Sumber ekonomi badan usaha lai adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
Memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang atau jasa
Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder, dan para pemegang saham.
Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar