Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip koperasi juga sebagai penigkattan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterahkan
anggota.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar